


Apa itu Pembebasan?
Pembebasan adalah istilah hukum yang mengacu pada penolakan tuntutan atau hukuman pidana. Artinya, terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Dengan kata lain, pembebasan adalah penyelesaian akhir suatu perkara pidana yang menguntungkan terdakwa, yang berakibat pada gugurnya segala dakwaan dan hukuman. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kurangnya bukti, tidak cukup bukti, atau teknis hukum.
Ketika seorang terdakwa dibebaskan, itu berarti bahwa mereka telah dibebaskan sepenuhnya dan reputasi mereka telah dipulihkan. Mereka tidak lagi dianggap sebagai terpidana pidana, dan mereka mungkin berhak mendapatkan uang jaminan atau denda yang telah mereka bayarkan untuk dikembalikan.
Penting untuk dicatat bahwa pembebasan tidak berarti bahwa terdakwa tidak bersalah atas kejahatan yang dituduhkan kepada mereka. . Hal ini berarti bahwa penuntut tidak dapat membuktikan kesalahan mereka tanpa keraguan. Dalam beberapa kasus, terdakwa mungkin masih bersalah atas kejahatan tersebut, namun bukti yang diajukan oleh penuntut dianggap tidak cukup untuk menghukum mereka.



