


Apa itu Quash dalam Hukum?
Quash adalah istilah hukum yang berarti mengesampingkan atau mengosongkan suatu keputusan, perintah, atau keyakinan. Kata ini sering digunakan untuk menggambarkan tindakan membatalkan atau membalikkan keputusan atau putusan sebelumnya, biasanya karena keputusan atau keputusan tersebut ternyata tidak sah atau tidak adil.
Dalam hukum pidana, misalnya, quash dapat digunakan untuk membatalkan suatu hukuman jika ditemukan bahwa terjadi ketidakadilan atau munculnya bukti-bukti baru yang menimbulkan keraguan terhadap putusan awal. Dalam hukum perdata, quash dapat digunakan untuk membatalkan keputusan atau perintah jika ternyata batal atau tidak dapat dilaksanakan.
Istilah "quash" berasal dari kata Latin "quashere", yang berarti "menghancurkan" atau "menekan". ." Dalam konteks hukum, istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan tindakan mengesampingkan suatu keputusan atau putusan sebelumnya seolah-olah ditindas atau ditindas.



