mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Apa yang dimaksud dengan Dokumen Tanpa Dokumen dalam Konteks Hukum?

Dalam konteks hukum, yang dimaksud dengan “undocketed” adalah suatu dokumen atau barang yang belum diajukan atau dicatat dalam catatan resmi pengadilan atau proses hukum lainnya.

Dengan kata lain, dokumen yang tidak berdokumen adalah dokumen yang belum diserahkan secara resmi ke pengadilan. atau otoritas hukum lainnya, dan oleh karena itu tidak muncul dalam catatan resmi kasus tersebut. Hal ini dapat mencakup dokumen-dokumen yang sebenarnya tidak pernah diajukan ke pengadilan, serta dokumen-dokumen yang telah diajukan tetapi kemudian ditarik atau dihapus dari catatan karena alasan tertentu.

Misalnya, jika salah satu pihak mengajukan mosi ke pengadilan tetapi kemudian memutuskan untuk menarik kembali permohonannya. mosi sebelum diputuskan, mosi tersebut akan dianggap tidak berdokumen karena tidak pernah secara resmi dicatat dalam catatan perkara. Demikian pula, jika suatu dokumen diajukan ke pengadilan tetapi kemudian diputuskan tidak sah atau tidak dapat diterima, maka dokumen tersebut dapat dihapuskan dari catatan dan dianggap tidak berdokumen.

Secara umum, dokumen yang tidak berdokumen tidak dianggap sebagai bagian dari catatan resmi suatu kasus, dan mereka tidak mempunyai arti hukum yang sama dengan dokumen yang telah didokumentasikan secara resmi. Namun, dalam beberapa kasus, dokumen yang tidak berdokumen mungkin masih relevan dengan proses persidangan dan dapat digunakan sebagai bukti atau dirujuk dalam pengajuan pengadilan.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy