mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Apa yang dimaksud dengan Intervenor dalam Kasus Hukum?

Intervenor adalah orang atau entitas yang terlibat dalam suatu kasus atau perselisihan hukum, seringkali untuk melindungi kepentingan mereka sendiri atau untuk memberikan informasi atau perspektif tambahan. Intervensi biasanya bukan merupakan pihak yang terlibat dalam gugatan awal, namun mereka diperbolehkan untuk ikut serta dalam kasus tersebut jika mereka dapat menunjukkan hubungan yang cukup dengan permasalahan yang ada.

Ada beberapa alasan mengapa seseorang ingin melakukan intervensi dalam suatu kasus hukum:

1. Untuk melindungi kepentingan mereka sendiri: Jika seseorang mempunyai kepentingan langsung dalam hasil kasus ini, mereka mungkin akan melakukan intervensi untuk memastikan bahwa kepentingan mereka dilindungi. Misalnya, sebuah asosiasi lingkungan mungkin melakukan intervensi dalam perselisihan zonasi untuk mengadvokasi kepentingan penduduk setempat.
2. Untuk memberikan informasi atau perspektif tambahan: Intervensi mungkin mempunyai pengetahuan atau keahlian unik yang mungkin relevan dengan kasusnya. Misalnya, seorang saksi ahli dapat melakukan intervensi dalam kasus malpraktik medis untuk memberikan penilaian independen atas pengobatan yang diberikan kepada penggugat.
3. Untuk menantang pihak-pihak yang ada: Dalam beberapa kasus, pihak-pihak yang melakukan intervensi mungkin berupaya untuk menantang posisi yang diambil oleh pihak-pihak yang ada dalam tuntutan hukum. Misalnya, intervensi pihak ketiga mungkin berpendapat bahwa tindakan tergugat bukanlah penyebab kerugian yang dialami penggugat, melainkan tindakan pihak lain.

Setelah seseorang diberikan izin untuk melakukan intervensi dalam suatu kasus hukum, mereka biasanya memiliki hak yang sama. dan tanggung jawab sebagai pihak awal dalam perkara tersebut. Ini berarti bahwa mereka berhak untuk berpartisipasi dalam proses pengadilan, mengajukan bukti, dan menyampaikan pendapat mereka di depan pengadilan. Akan tetapi, pihak yang melakukan intervensi tidak mempunyai status yang sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, dan mereka tidak serta merta berhak atas keringanan atau upaya hukum yang sama seperti pihak-pihak awal.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy