


Apa yang dimaksud dengan Keadaan yang Tidak Meringankan dalam Hukum?
Nonextenuating berarti tidak meringankan atau meringankan. Dalam konteks hukum, ini mengacu pada keadaan atau faktor yang tidak membenarkan atau membenarkan suatu kejahatan atau perbuatan salah. Dengan kata lain, hal-hal tersebut tidak dianggap sebagai alasan yang dapat mengurangi kesalahan pelaku atau membenarkan perbuatannya.
Misalnya, jika terdakwa berdalih bahwa ia melakukan kejahatan karena berada di bawah tekanan yang ekstrim atau karena menderita penyakit jiwa, hal ini mungkin dianggap sebagai keadaan yang tidak meringankan. Pengadilan mungkin berpendapat bahwa faktor-faktor tersebut tidak membenarkan tindakan terdakwa dan tidak mengurangi kesalahannya.
Sebaliknya, keadaan yang meringankan dapat mencakup faktor-faktor seperti usia terdakwa yang masih muda, kurangnya catatan kriminal sebelumnya, atau fakta bahwa mereka bertindak di bawah tekanan atau paksaan. Faktor-faktor ini mungkin dapat dianggap meringankan kesalahan terdakwa dan berpotensi memberikan hukuman yang lebih ringan.



