


Apa yang dimaksud dengan sesuatu yang tertunda?
Abeyant adalah kata sifat yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu yang ditangguhkan atau ditahan, artinya saat ini tidak berlaku atau sedang ditindaklanjuti. Kata ini dapat digunakan untuk menggambarkan dokumen hukum, seperti perintah pengadilan atau kontrak, yang saat ini tidak dilaksanakan atau ditangguhkan untuk sementara.
Misalnya, jika suatu kasus pengadilan diajukan banding dan keputusannya ditunda hingga naik banding. didengar, putusan awal akan dianggap tidak berlaku. Demikian pula, jika suatu kontrak mempunyai klausul yang menunda pelaksanaannya sampai terpenuhinya syarat-syarat tertentu, maka kontrak tersebut dianggap tertunda sampai syarat-syarat tersebut terpenuhi.
Secara umum, kata abeyant digunakan untuk menunjukkan bahwa sesuatu sedang tidak berlaku atau aktif, namun hal ini dapat terjadi lagi di masa mendatang jika kondisi tertentu terpenuhi.



