


Memahami Embargo dalam Kasus Hukum
Embargo adalah istilah hukum yang mengacu pada perintah pengadilan yang melarang suatu pihak melakukan tindakan tertentu atau melakukan tindakan tertentu sampai terjadi peristiwa tertentu atau sampai ada perintah pengadilan lebih lanjut. Dengan kata lain, embargo adalah perintah sementara yang membatasi kemampuan tergugat untuk melakukan aktivitas tertentu sampai kasusnya terselesaikan.
Misalnya, dalam kasus pelanggaran paten, penggugat dapat meminta embargo atas kemampuan tergugat untuk memproduksi, menjual, atau menggunakan produk yang diduga melanggar sampai pengadilan membuat keputusan akhir mengenai masalah tersebut. Hal ini dapat membantu mencegah kerugian lebih lanjut bagi penggugat dan memastikan bahwa bukti-bukti yang relevan dengan kasus tersebut tetap terjaga.
Embargo dapat bersifat permanen atau sementara. Embargo permanen biasanya dikeluarkan sebagai bagian dari keputusan akhir, sedangkan embargo sementara dapat dikeluarkan selama persidangan atau sidang. Dalam beberapa kasus, embargo dapat dicabut atau diubah jika pengadilan memutuskan bahwa hal tersebut tidak lagi diperlukan atau sesuai.



