


Memahami Kekekalan dalam Hukum Perwalian dan Perkebunan
Keabadian adalah istilah yang digunakan dalam hukum perwalian dan perkebunan untuk menggambarkan perwalian atau hadiah yang dimaksudkan untuk bertahan selamanya, atau untuk jangka waktu tidak terbatas. Kekekalan adalah suatu amanah atau anugerah yang jangka waktunya tidak dibatasi oleh jangka waktu atau peristiwa tertentu, melainkan terus ada tanpa batas waktu.
Ada beberapa jenis kekekalan, antara lain:
1. Perwalian abadi: Ini adalah perwalian yang didirikan dengan tujuan untuk terus ada untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Aset yang disimpan dalam perwalian dikelola oleh wali amanat, dan pendapatan yang diperoleh dari aset tersebut didistribusikan kepada penerima manfaat sesuai dengan ketentuan perwalian.
2. Hadiah abadi: Ini adalah hadiah yang dibuat dengan tujuan untuk terus memberikan manfaat kepada penerimanya atau badan amal yang ditunjuk tanpa batas waktu. Hadiah abadi bisa dalam berbagai bentuk, termasuk pembayaran tahunan atau distribusi dari dana abadi.
3. Kekekalan amal: Ini adalah hadiah atau perwalian yang didirikan untuk kepentingan organisasi amal dan dimaksudkan untuk terus ada tanpa batas waktu. Kekekalan amal dapat memberikan sumber pendapatan tetap bagi badan amal tersebut dari waktu ke waktu.
Kekekalan sering kali digunakan sebagai cara untuk memastikan bahwa warisan atau hadiah amal terus tersedia untuk generasi mendatang. Namun, ada beberapa batasan dalam penggunaan keabadian, karena hal tersebut berpotensi menguras sumber daya dan menyebabkan ketergantungan terus-menerus pada hadiah asli. Oleh karena itu, banyak yurisdiksi mempunyai undang-undang yang membatasi durasi jangka waktu atau mewajibkan peninjauan dan pembaruan secara berkala untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut tetap memberikan manfaat terbaik bagi penerima manfaat.



