mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Pengertian Abandum dalam Konteks Hukum

Abandum adalah kata Latin yang berarti "meninggalkan" atau "menyerah". Dalam konteks hukum, istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan tindakan melepaskan atau menyerahkan hak atau klaim seseorang atas sesuatu.

Misalnya, dalam hukum properti, seseorang mungkin diminta untuk mengabaikan klaim apa pun yang mereka miliki atas sebuah properti untuk mendapatkan hak tersebut. mengalihkan kepemilikan kepada orang lain. Demikian pula, dalam hukum kontrak, salah satu pihak mungkin diminta untuk melepaskan haknya berdasarkan kontrak untuk mengakhiri perjanjian.

Dalam hukum pidana, pengabaian dapat merujuk pada tindakan meninggalkan atau meninggalkan seseorang, tempat, atau benda tanpa sengaja kembali. Hal ini dapat mencakup menelantarkan seorang anak atau orang lanjut usia, serta menelantarkan kendaraan atau harta benda lainnya.

Secara keseluruhan, konsep pengabaian merupakan salah satu konsep yang penting dalam konteks hukum, karena dapat mempunyai implikasi yang signifikan terhadap hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai hal. jenis transaksi dan perjanjian.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy