


Pengertian Absensi Dalam Pemungutan Suara: Pengertian dan Jenisnya
Yang dimaksud dengan “absen” adalah seseorang yang tidak hadir atau tidak hadir pada suatu tempat, peristiwa, atau kegiatan. Bisa juga merujuk pada seseorang yang tidak berpartisipasi atau menghadiri sesuatu, seperti anggota kelompok yang tidak hadir atau pemilik properti yang tidak hadir.
Dalam konteks pemungutan suara, surat suara absensi adalah surat suara yang diberikan oleh seorang pemilih yang tidak dapat hadir secara fisik di TPS pada hari pemilihan. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai alasan seperti perjalanan, sakit, atau komitmen lainnya. Pemilih dapat menyerahkan surat suaranya melalui pos atau secara langsung sebelum pemilihan.
Singkatnya, “absen” mengacu pada seseorang yang tidak hadir atau berpartisipasi, dan dalam konteks pemungutan suara, mengacu pada surat suara yang diberikan oleh pemilih yang secara fisik tidak dapat hadir. hadir di TPS.



