mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Pengertian Denda dalam Sistem Hukum

Dalam konteks sistem hukum, denda adalah hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang atau suatu organisasi karena melanggar suatu peraturan perundang-undangan. Jumlah denda ditentukan oleh pengadilan atau otoritas lain yang menjatuhkan hukuman, dan biasanya dibayarkan kepada pemerintah atau entitas lain yang dirugikan oleh pelanggaran tersebut.

Denda dapat dikenakan untuk berbagai pelanggaran, termasuk lalu lintas. pelanggaran, aktivitas kriminal, dan pelanggaran peraturan. Misalnya, seseorang yang terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI) dapat dikenakan denda dengan jumlah tertentu, dan perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup dapat dikenakan denda yang lebih besar.

Ada berbagai jenis denda, antara lain:

1. Denda pidana: Denda ini dikenakan pada individu yang telah dihukum karena kejahatan, seperti DUI atau kepemilikan narkoba.
2. Denda perdata: Denda ini dikenakan pada individu atau organisasi karena melanggar hukum atau peraturan perdata, seperti undang-undang lalu lintas atau peraturan zonasi.
3. Denda administratif: Denda ini dikenakan oleh lembaga pemerintah atas pelanggaran peraturan administratif, seperti kode kesehatan dan keselamatan.
4. Hukuman moneter: Hukuman ini dikenakan oleh badan pengatur atas pelanggaran peraturan tertentu, seperti undang-undang sekuritas atau peraturan perbankan.

Denda dapat dibayar dengan berbagai cara, termasuk dengan uang tunai, cek, atau kartu kredit. Dalam beberapa kasus, denda dapat dibayar melalui rencana pembayaran atau perjanjian cicilan. Apabila seseorang tidak mampu membayar denda, maka ia mungkin dapat meminta pengurangan atau penangguhan hukuman.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy