


Pengertian Injuria dalam Hukum: Pengertian, Jenis, dan Akibat
Injuria adalah kata Latin yang berarti "ketidakadilan" atau "salah". Kata ini sering digunakan dalam konteks hukum untuk merujuk pada tindakan atau kelalaian yang melanggar hukum atau prinsip dasar keadilan. Injuria dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kerugian fisik, tekanan emosional, kerugian finansial, atau pelanggaran hak.
Injuria adalah konsep kunci dalam hukum tort, yang berhubungan dengan kesalahan perdata dan konsekuensinya. Cedera merupakan salah satu unsur pokok gugatan perbuatan melawan hukum, karena harus ditunjukkan bahwa perbuatan tergugat menimbulkan kerugian bagi penggugat. Konsep injuria juga relevan dalam bidang hukum lain, seperti hukum pidana dan hukum hak asasi manusia.
Injuria dapat dibagi menjadi beberapa subkategori, antara lain:
1. Cedera fisik: Ini mengacu pada cedera tubuh atau kerusakan pada properti yang diakibatkan oleh tindakan orang lain.
2. Tekanan emosional: Ini mengacu pada penderitaan atau kesedihan yang disebabkan oleh tindakan orang lain, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran privasi.
3. Kerugian finansial: Ini mengacu pada kerugian atau kerugian ekonomi apa pun yang diakibatkan oleh tindakan orang lain, seperti pelanggaran kontrak atau kelalaian.
4. Pelanggaran hak: Hal ini mengacu pada setiap pelanggaran terhadap hak-hak hukum seseorang, seperti diskriminasi atau penahanan yang melanggar hukum.
Injuria adalah konsep penting dalam hukum karena memberikan kerangka kerja untuk memahami dan mengatasi kesalahan. Dengan mengakui dan menghukum korban yang terluka, sistem hukum dapat meminta pertanggungjawaban pelaku kesalahan dan memberikan kompensasi kepada korban.



