


Pengertian Interloping: Pengertian, Contoh, dan Implikasi Hukumnya
Interloping mengacu pada tindakan mengganggu atau melanggar batas wilayah, domain, atau bidang aktivitas orang lain. Kata ini juga dapat merujuk pada tindakan campur tangan dalam urusan atau bisnis orang lain tanpa izin atau wewenang.
Dalam konteks hukum kekayaan intelektual, interloping dapat merujuk pada penggunaan tanpa izin atas merek dagang, paten, materi berhak cipta, atau rahasia dagang milik orang lain. Hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak mereka dan dapat mengakibatkan tindakan hukum.
Dalam konteks lain, interloping dapat berarti terlibat dalam urusan atau urusan orang lain tanpa diundang atau diminta untuk melakukannya. Kata ini juga dapat digunakan untuk menggambarkan seseorang yang berpura-pura memiliki otoritas atau keahlian yang sebenarnya tidak mereka miliki.



