


Pengertian Jizyah: Sejarah, Kritik, dan Perspektif Modern
Jizya (juga dieja sebagai jizyah atau jizya) adalah pajak yang dikenakan kepada non-Muslim dalam masyarakat Islam, khususnya pada periode awal Islam. Kata "jizya" berasal dari kata Arab "jazya", yang berarti "upeti" atau "uang kepala".
Konsep jizya berasal dari zaman Nabi Muhammad (saw) dan dilanjutkan oleh penerusnya, para khalifah. Itu adalah bentuk pajak yang harus dibayar oleh non-Muslim agar mendapat perlindungan dari negara Islam. Pajak ini dikenakan pada semua non-Muslim yang tinggal di wilayah kekuasaan Islam, termasuk umat Kristen, Yahudi, Zoroastrianisme, dan lain-lain.
Pajak jizyah bukanlah pembayaran satu kali; sebaliknya, itu adalah pajak tahunan yang harus dibayar setiap tahun. Non-Muslim yang tidak mampu membayar pajak dibebaskan dari kewajiban membayarnya, dan mereka yang menolak membayarnya akan dikenakan hukuman, termasuk penjara atau bahkan hukuman mati.
Pajak jizya dipandang sebagai cara bagi non-Muslim untuk menunjukkan hak mereka. tunduk pada aturan Islam dan mengakui otoritas negara Muslim. Sebagai imbalan atas pembayaran pajak tersebut, non-Muslim diberikan perlindungan dan diperbolehkan menjalankan agamanya dengan bebas.
Namun, sistem jizyah telah dikritik oleh beberapa sejarawan dan cendekiawan sebagai bentuk diskriminasi dan penindasan agama. Mereka berpendapat bahwa hal itu digunakan sebagai sarana untuk menundukkan komunitas non-Muslim dan memaksa mereka masuk Islam. Ada pula yang berpendapat bahwa sistem jizya merupakan bagian penting dari struktur keuangan dan politik negara Islam pada periode awal sejarah Islam.
Terlepas dari perspektif seseorang mengenai sistem jizya, penting untuk dicatat bahwa jizya bukanlah bagian dari sistem jizyah Islam modern. hukum atau praktik. Mayoritas umat Islam saat ini tidak mendukung gagasan pengenaan pajak terhadap non-Muslim berdasarkan keyakinan agama mereka. Sebaliknya, mereka meyakini prinsip kesetaraan, keadilan, dan saling menghormati semua agama dan kepercayaan.



