


Pengertian Ketidakberlakuan: Penyebab, Akibat, dan Solusi
Penegakan mengacu pada proses memastikan bahwa hukum, peraturan atau kebijakan dipatuhi dan dihormati. Ketidakberlakuan mengacu pada keadaan tidak ditegakkan atau tidak ditegakkan secara efektif. Dengan kata lain, hal ini berarti peraturan atau undang-undang tidak diterapkan atau dipatuhi dengan benar.
Misalnya, sebuah undang-undang mungkin sudah ada dalam buku, namun jika tidak ditegakkan, maka pada dasarnya undang-undang tersebut tidak ditegakkan. Demikian pula, suatu kebijakan mungkin sudah ada, namun jika kebijakan tersebut tidak dipatuhi atau jika tidak ada konsekuensi jika tidak mengikutinya, maka kebijakan tersebut secara efektif tidak ditegakkan.
Ketidakberlakuan dapat terjadi karena berbagai alasan seperti kurangnya sumber daya, kurangnya kemauan politik , korupsi, atau hanya karena peraturan tidak didefinisikan atau dikomunikasikan dengan baik. Hal ini dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif, termasuk ketidakpatuhan, inefisiensi, dan ketidakadilan.



