mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Pengertian Mallus: Istilah Hukum untuk Keamanan dan Jaminan

Mallus adalah kata Latin yang berarti "janji" atau "keamanan". Dalam konteks hukum, kata ini mengacu pada seseorang yang terikat oleh suatu kewajiban atau tanggung jawab hukum, seperti penjamin atau penjamin.

Misalnya, jika seseorang meminjam uang dan tidak dapat membayarnya kembali, maka pemberi pinjaman dapat meminta pihak ketiga, yang dikenal sebagai mallus, untuk menjamin pinjaman. Jika peminjam gagal membayar pinjamannya, pemberi pinjaman kemudian dapat meminta pembayaran kembali dari mallus.

Di Roma kuno, mallus digunakan sebagai istilah hukum untuk menggambarkan orang yang memberikan jaminan atas suatu hutang atau kewajiban. Konsep mallus masih digunakan dalam hukum modern, meskipun syarat dan ketentuan spesifiknya mungkin berbeda-beda bergantung pada yurisdiksi.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy