


Sejarah dan Evolusi Stathenry
Stathenry adalah istilah yang dulu digunakan untuk menggambarkan seseorang yang lahir di luar nikah, artinya orang tuanya belum menikah pada saat kelahirannya. Istilah ini berasal dari kata Inggris Kuno "stath" yang berarti "status" dan "enry" yang berarti "lahir".
Di masa lalu, lahir di luar nikah sering kali mendapat stigma, dan anak yang lahir dengan cara ini terkadang disebut sebagai " bajingan" atau "anak haram". Namun, istilah "stathenry" digunakan dalam cara yang lebih netral untuk menggambarkan fakta bahwa anak tersebut lahir dari orang tua yang tidak menikah.
Saat ini, istilah "stathenry" tidak lagi umum digunakan, dan stigma sosial seputar kelahiran di luar nikah sebagian besar telah hilang. Sebaliknya, anak yang lahir dengan cara ini hanya disebut sebagai “anak yang lahir di luar perkawinan”.



