


Apa itu Abjudikasi?
Abjudikasi adalah istilah hukum yang mengacu pada tindakan menolak atau gagal menjalankan tugas atau fungsi peradilan. Hal ini juga dapat merujuk pada keadaan tidak mampu atau tidak mau melaksanakan tugas tersebut.
Dengan kata lain, abjudikasi berarti bahwa seorang hakim atau pengadilan telah menolak atau gagal menjalankan wewenang atau yurisdiksinya atas suatu kasus atau permasalahan tertentu, sering kali karena suatu hal. konflik atau hambatan. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kurangnya yurisdiksi, konflik kepentingan, atau masalah prosedural.
Abjudikasi berbeda dengan ajudikasi, yang mengacu pada proses pengambilan keputusan atau keputusan dalam suatu kasus hukum. Dalam ajudikasi, hakim atau pengadilan tidak menggunakan wewenangnya atau mengambil keputusan, sedangkan dalam mengadili, mereka melakukannya dengan menerapkan hukum dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan dalam perkara.



