


Apa itu Mengadili? Memahami Istilah Hukum Kuno
Abjudicating adalah istilah yang tidak umum digunakan dalam praktik hukum modern. Ini adalah istilah kuno yang sebelumnya digunakan untuk menggambarkan tindakan pengadilan atau hakim yang menolak mendengarkan suatu kasus atau mengeluarkan keputusan.
Kata "abjudicating" berasal dari kata Latin "ab" (berarti "menjauh dari") dan " judicare" (berarti "menghakimi"). Di masa lalu, pengadilan memiliki kewenangan untuk menolak mendengarkan kasus atau permasalahan tertentu, sering kali karena masalah teknis atau yurisdiksi. Ketika pengadilan mengadili suatu kasus, pengadilan secara efektif membatalkan kasus tersebut tanpa prasangka, yang berarti bahwa para pihak tidak dapat mengajukan kembali kasus tersebut ke pengadilan lain.
Namun, dengan berkembangnya prinsip-prinsip dan prosedur hukum modern, kekuasaan pengadilan untuk mengadili suatu kasus menjadi semakin berkurang. sebagian besar telah dihapuskan. Saat ini, pengadilan pada umumnya diharuskan untuk mendengarkan semua kasus dan permasalahan yang ada di hadapan mereka, terlepas dari masalah teknis atau yurisdiksinya. Akibatnya, istilah “abjudicating” tidak lagi umum digunakan dalam praktik hukum modern.



