


Memahami Paksaan: Penjelasan Istilah Hukum
Paksaan adalah istilah hukum yang mengacu pada situasi di mana seseorang dipaksa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keinginannya, sering kali melalui penggunaan ancaman atau kekerasan fisik. Dalam hukum pidana, paksaan kadang-kadang digunakan sebagai pembelaan terhadap tuduhan melakukan tindak pidana, jika terdakwa dapat menunjukkan bahwa mereka dipaksa melakukan kejahatan tersebut oleh orang lain.
Misalnya, jika seseorang diancam akan menyakiti dirinya sendiri atau keluarganya kecuali jika Jika mereka melakukan kejahatan, mereka mungkin dapat menggunakan pembelaan atas paksaan untuk menghindari hukuman. Namun, pembelaan ini tidak selalu berhasil, dan terserah kepada pengadilan untuk menentukan apakah tindakan terdakwa benar-benar merupakan paksaan atau apakah mereka mempunyai pilihan lain.
Dalam hukum perdata, paksaan juga dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan hukum. menuntut apabila seseorang dipaksa mengadakan kontrak atau perjanjian dengan ancaman kerugian. Misalnya, jika seseorang menandatangani kontrak di bawah tekanan, mereka mungkin dapat berargumentasi bahwa kontrak tersebut tidak mengikat secara hukum karena kontrak tersebut tidak dibuat secara sukarela.
Secara keseluruhan, paksaan adalah sebuah konsep yang menyoroti gagasan bahwa orang tidak boleh dimintai pertanggungjawaban atas hal tersebut. tindakan yang diambil di luar kehendak mereka, dan sistem hukumlah yang menentukan kapan adanya paksaan dalam situasi tertentu.



