


Pemahaman Abyed dalam Keuangan Islam: Panduan Jaminan Keuangan
Abyed adalah istilah yang digunakan dalam konteks keuangan Islam dan mengacu pada jenis jaminan atau jaminan keuangan. Merupakan perjanjian kontrak dimana salah satu pihak (penjamin) memberikan jaminan kepada pihak lain (penerima manfaat) bahwa mereka akan memenuhi kewajiban tertentu atau membayar kembali suatu utang apabila obligor utama (peminjam) gagal memenuhinya.
Dengan kata lain, abyed adalah suatu bentuk penandatanganan bersama atau tanggung jawab bersama dan beberapa, di mana penjamin mengambil tanggung jawab untuk membayar kembali utangnya jika peminjam gagal bayar. Hal ini dapat berguna bagi peminjam yang mungkin tidak memiliki riwayat kredit atau agunan yang kuat untuk mendapatkan pinjaman, karena memberikan lapisan jaminan tambahan bagi pemberi pinjaman bahwa utangnya akan dilunasi.
Abyed umumnya digunakan dalam transaksi keuangan Islam, seperti murabahah (pembiayaan mark-up) dan ijarah (sewa), dimana penjaminnya dapat berupa pihak ketiga atau sekelompok orang yang secara tanggung renteng bertanggung jawab atas utang tersebut. Penggunaan abyed dapat membantu memitigasi risiko yang terkait dengan pinjaman di bidang keuangan Islam, karena memberikan lapisan keamanan tambahan bagi pemberi pinjaman.



