


Pengertian Absolusi dalam Gereja Katolik
Absolusi adalah istilah agama yang mengacu pada pengampunan dosa. Dalam Gereja Katolik, absolusi adalah tindakan seorang imam yang memberikan pengampunan kepada orang yang bertobat atas dosa-dosanya melalui Sakramen Pengakuan Dosa. Imam mengucapkan kata-kata absolusi atas orang yang bertobat, dengan menggunakan rumusan “Saya mengampuni dosa-dosamu”, dan orang yang bertobat kemudian dianggap terbebas dari beban dosanya.
Dalam konteks Gereja Katolik, absolusi dianggap menjadi amalan yang sakti dan suci yang mempunyai kuasa mengampuni dosa dan menyucikan jiwa orang yang bertobat. Sakramen Pengakuan Dosa dianggap sebagai salah satu dari tujuh Sakramen Gereja, dan diyakini sebagai bagian penting dari kehidupan spiritual umat Katolik.
Konsep absolusi didasarkan pada gagasan bahwa Tuhan itu penuh belas kasihan dan bersedia mengampuni pendosa jika benar-benar menyesali perbuatannya dan bersedia bertaubat. Melalui Sakramen Pengakuan Dosa, umat Katolik dapat menerima pengampunan atas dosa-dosa mereka dan memulai hidup baru, dengan awal yang bersih.
Selain makna religiusnya, istilah "absolusi" juga telah digunakan dalam konteks hukum untuk merujuk pada tindakan a pengadilan atau instansi lain yang memberikan pengampunan atau pengampunan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana atau perbuatan salah. Dalam pengertian ini, absolusi mirip dengan konsep “amnesti”, yang mengacu pada tindakan memaafkan atau mengampuni pelanggaran masa lalu tanpa hukuman.



