mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Pengertian Allodialisme: Konsep Kepemilikan Tanah Secara Mutlak

Allodialisme adalah sebuah konsep dalam hukum properti yang mengacu pada kepemilikan mutlak atas tanah atau real estat, tanpa ada atasan atau penguasa. Dengan kata lain, gelar alodial adalah gelar yang tidak tunduk pada klaim kepemilikan atau kendali feodal atau kerajaan apa pun.
Di zaman modern, gelar alodial jarang ditemukan dan biasanya dikaitkan dengan sebidang tanah luas yang dimiliki oleh keluarga yang sama selama bertahun-tahun. banyak generasi. Hak milik ini sering kali diwariskan melalui warisan, dan pemilik properti tersebut dianggap sebagai pemilik absolut atas tanah tersebut, dan tidak ada seorang pun yang berada di atasnya dalam hierarki kepemilikan.
Konsep allodialisme berakar pada Inggris abad pertengahan, di mana raja memegang kepemilikan tertinggi atas seluruh tanah di kerajaannya. Namun seiring berjalannya waktu, individu dan keluarga tertentu dapat memperoleh kepemilikan atas tanah melalui hibah dari raja atau dengan membeli tanah dari pemilik lain. Para pemilik tanah awal ini dikenal sebagai “pemegang bebas”, dan mereka memiliki kendali yang tinggi atas properti mereka, termasuk hak untuk mewariskannya kepada ahli waris mereka.
Di Amerika Serikat, konsep allodialisme telah dianut oleh beberapa libertarian dan properti. pembela hak asasi manusia, yang berpendapat bahwa individu mempunyai hak absolut untuk memiliki dan mengendalikan properti mereka, bebas dari campur tangan atau peraturan pemerintah. Namun, gagasan ini tidak diterima secara universal, dan banyak pakar hukum dan pejabat pemerintah berpendapat bahwa negara mempunyai kepentingan yang sah dalam mengatur penggunaan dan kepemilikan lahan demi kebaikan masyarakat.
Singkatnya, allodialisme adalah sebuah konsep dalam hukum properti yang mengacu pada kepemilikan mutlak atas tanah tanpa ada atasan atau tuan. Meskipun masih dipraktikkan di beberapa belahan dunia, hal ini merupakan bentuk kepemilikan yang jarang terjadi di zaman modern, dan implikasinya terhadap hak milik dan peraturan pemerintah terus diperdebatkan oleh para pakar hukum dan filsuf politik.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy