


Pengertian Dikta dalam Hukum: Yang Perlu Diketahui
Dalam hukum, diktum (jamak: dicta) adalah pernyataan atau pendapat yang dibuat oleh hakim atau otoritas hukum lainnya yang tidak menjadi preseden yang mengikat, namun dapat bersifat persuasif atau berpengaruh pada perkara di kemudian hari.
Dengan kata lain, diktum adalah pengamatan atau komentar. dibuat oleh seorang hakim selama berlangsungnya suatu proses hukum yang tidak diperlukan dalam pengambilan keputusan dalam perkara tersebut, namun dapat memberikan gambaran tentang pemikiran atau sudut pandang hakim terhadap hukum. Dikta sering ditemukan dalam opini peradilan, dan dapat berguna untuk memahami alasan hakim dan pendekatan terhadap hukum.
Penting untuk dicatat bahwa dikta bukanlah preseden yang mengikat, yang berarti bahwa dikta tersebut tidak harus diikuti oleh pengadilan lain di masa mendatang. kasus. Namun, dikte masih dapat berpengaruh dan dapat dianggap oleh hakim lain atau otoritas hukum sebagai otoritas persuasif dalam mendukung keputusan mereka sendiri.



