


Pengertian Fitnah: Pengertian, Implikasi Hukum, dan Konteks Sejarah
Calumniate berasal dari kata Latin calumnia, yang berarti "tuduhan palsu" atau "fitnah". Memfitnah seseorang berarti membuat pernyataan palsu dan jahat tentang orang tersebut, seringkali dengan tujuan merusak reputasinya.
Dalam istilah hukum, fitnah adalah suatu bentuk pencemaran nama baik yang melibatkan pembuatan pernyataan palsu tentang seseorang yang dimaksudkan untuk merusak reputasinya. Berbeda dengan fitnah yang merupakan pencemaran nama baik secara tertulis, dan fitnah yang merupakan pencemaran nama baik secara lisan.
Kata calumniate memang tidak umum digunakan dalam bahasa sehari-hari, namun dapat ditemukan dalam dokumen hukum dan teks sejarah. Kata ini sering digunakan dalam konteks yang lebih formal atau teknis untuk menggambarkan tindakan membuat pernyataan palsu dan jahat tentang seseorang.



