mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Pengertian Fitnah: Pengertian, Implikasi Hukum, dan Konteks Sejarah

Calumniate berasal dari kata Latin calumnia, yang berarti "tuduhan palsu" atau "fitnah". Memfitnah seseorang berarti membuat pernyataan palsu dan jahat tentang orang tersebut, seringkali dengan tujuan merusak reputasinya.

Dalam istilah hukum, fitnah adalah suatu bentuk pencemaran nama baik yang melibatkan pembuatan pernyataan palsu tentang seseorang yang dimaksudkan untuk merusak reputasinya. Berbeda dengan fitnah yang merupakan pencemaran nama baik secara tertulis, dan fitnah yang merupakan pencemaran nama baik secara lisan.

Kata calumniate memang tidak umum digunakan dalam bahasa sehari-hari, namun dapat ditemukan dalam dokumen hukum dan teks sejarah. Kata ini sering digunakan dalam konteks yang lebih formal atau teknis untuk menggambarkan tindakan membuat pernyataan palsu dan jahat tentang seseorang.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy