mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Pengertian Intorts dalam Hukum Paten: Perbuatan Hukum yang Kasar dan Tidak Etis

Intorts adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kekayaan intelektual, khususnya yang berkaitan dengan hukum paten. Hal ini mengacu pada situasi di mana pemilik paten dengan sengaja dan jahat mengajukan gugatan terhadap pihak lain, mengetahui bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar atau dasar hukum. Tujuan gugatan ini bukan untuk mencari keadilan atau kompensasi atas kerugian yang sebenarnya, melainkan untuk melecehkan, mengintimidasi, atau membebani terdakwa dengan litigasi yang mahal.

Perbuatan melawan hukum dianggap sebagai perilaku yang kasar dan tidak etis, dan pengadilan dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah atau menghukum tindakan tersebut. . Dalam beberapa kasus, pengadilan dapat membebankan biaya pengacara atau biaya lainnya kepada tergugat jika mereka dapat membuktikan bahwa gugatan tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Istilah ini berasal dari kata Latin "tort", yang berarti "salah" atau "ketidakadilan".

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy