mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Pengertian Pembebanan: Jenis, Akibat, dan Tujuan

Pungutan adalah pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang atau jasa pada saat diimpor ke suatu negara. Istilah "impost" berasal dari kata Latin "imponere", yang berarti "memungut" atau "memaksakan". Pungutan biasanya dipungut oleh pemerintah negara pengimpor dan dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan dan melindungi industri dalam negeri.

Contoh pungutan meliputi:

1. Tarif: Ini adalah pajak yang dikenakan atas barang impor berdasarkan nilai atau beratnya.
2. Bea masuk: Ini adalah biaya yang dibebankan pada barang impor untuk meningkatkan pendapatan dan mengatur perdagangan.
3. Kuota impor: Ini adalah batasan jumlah barang tertentu yang dapat diimpor ke suatu negara.
4. Bea masuk antidumping: Ini adalah pajak yang dikenakan atas barang impor yang dijual dengan harga lebih rendah dari nilai pasar wajarnya.
5. Bea penyeimbang: Ini adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang impor untuk mengimbangi subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor.

Pemungutan pajak dapat mempunyai dampak yang signifikan terhadap perdagangan dan investasi internasional, karena dapat meningkatkan biaya impor dan membuat mereka kurang kompetitif dengan produk dalam negeri. Namun, hal ini juga dapat digunakan sebagai alat proteksionisme ekonomi dan mendorong persaingan yang sehat.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy