


Tertangkap Merah: Pengertian Flagrante Delicto dalam Hukum Pidana
Flagrante delicto (Bahasa Latin untuk "beraksi") adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana seseorang tertangkap basah melakukan kejahatan, terutama jika mereka tertangkap basah melakukan kejahatan tersebut. Istilah ini sering digunakan untuk menekankan bahwa terdakwa tertangkap basah dan tidak memiliki penyangkalan atau alasan yang masuk akal atas tindakannya.
Dalam hukum pidana, tertangkap basah secara terang-terangan dapat dianggap sebagai bukti bersalah yang kuat, karena hal ini menunjukkan bahwa terdakwa memiliki maksud dan peluang untuk melakukan kejahatan tersebut. Namun, penting untuk dicatat bahwa tertangkap basah secara terang-terangan tidak secara otomatis menjamin hukuman, karena penuntut masih harus membuktikan semua unsur kejahatan tanpa keraguan.



