mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Apa Itu Delisting dan Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Investor?

Delisting mengacu pada penghapusan sekuritas (seperti saham, obligasi, atau reksa dana) dari bursa saham atau pasar keuangan lain tempat sekuritas tersebut sebelumnya dicatatkan. Hal ini dapat terjadi karena berbagai sebab, antara lain:

1. Perusahaan tersebut telah bangkrut atau telah diakuisisi dan tidak lagi diperdagangkan sebagai suatu entitas tersendiri.
2. Perusahaan telah gagal memenuhi persyaratan pencatatan bursa, seperti kapitalisasi pasar minimum atau standar profitabilitas.
3. Perusahaan telah memilih untuk delisting dari bursa dan pindah ke pasar lain, seperti pasar over-the-counter (OTC).
4. Surat berharga tersebut menjadi terlalu tidak likuid atau berada di bawah ambang batas kapitalisasi pasar tertentu, yang dapat mengakibatkan penghapusan pencatatan (delisting) surat berharga tersebut.

Ketika suatu surat berharga dihapuskan, surat berharga tersebut tidak lagi diperdagangkan di bursa dan investor mungkin mengalami kesulitan untuk membeli atau menjual surat berharga tersebut. Hal ini dapat menjadi masalah yang signifikan bagi investor yang memegang posisi pada sekuritas yang telah dihapuskan, karena mereka mungkin tidak dapat dengan mudah menjual sahamnya atau melakukan perdagangan pada harga yang menguntungkan.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy