


Memahami Kewarganegaraan Hak Asasi: Prinsip Dasar Hukum dan Kebijakan Nasional
Kewarganegaraan hak lahir, disebut juga jus soli, adalah hak seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kelahirannya di suatu negara atau wilayah tertentu. Artinya, jika seseorang dilahirkan dalam batas wilayah suatu negara, maka dengan sendirinya ia diberikan kewarganegaraan, tanpa memandang status orang tuanya. warga negara dari negara tersebut, tanpa memandang orang tua atau latar belakang mereka. Konsep ini didasarkan pada gagasan bahwa kewarganegaraan harus ditentukan berdasarkan tempat kelahiran seseorang, bukan berdasarkan keturunan atau garis keturunannya.
Kewarganegaraan berdasarkan hak asasi manusia merupakan prinsip dasar di banyak negara di dunia, dan hal ini telah menjadi landasan hukum Amerika sejak saat itu. Amandemen Konstitusi ke-14 diratifikasi pada tahun 1868. Amandemen tersebut menyatakan bahwa "Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat dan Negara Bagian di mana mereka tinggal."
Konsep Kewarganegaraan berdasarkan hak asasi manusia telah menjadi bahan perdebatan dan kontroversi selama bertahun-tahun, dengan beberapa pihak berpendapat bahwa hak tersebut merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada semua orang, apa pun latar belakang mereka, sementara pihak lain berpendapat bahwa hak tersebut merupakan hak istimewa yang harus dibatasi. kepada kelompok masyarakat tertentu. Namun, di sebagian besar negara, hak kewarganegaraan berdasarkan hak asasi manusia tetap menjadi prinsip penting dalam hukum dan kebijakan nasional.



