


Pengertian Penundaan: Pengertian, Jenis, dan Konteks Hukum
Menunda berarti menunda atau menunda suatu pertemuan, sidang, atau acara lainnya di lain waktu atau tanggal. Kata ini juga dapat merujuk pada tindakan menunda atau menunda suatu tindakan atau keputusan hingga waktu berikutnya.
Misalnya, "Rapat dewan ditunda hingga minggu depan" atau "Persidangan ditunda karena tidak adanya saksi kunci. “
Dalam konteks hukum, penundaan sering digunakan secara bergantian dengan istilah “kelanjutan”, yang mengacu pada penundaan atau penundaan suatu persidangan di kemudian hari. Namun, meskipun kelanjutan biasanya berarti penundaan yang lebih permanen, penundaan dapat merujuk pada penundaan sementara dan permanen.



