mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Pengertian Penundaan: Pengertian, Jenis, dan Konteks Hukum

Menunda berarti menunda atau menunda suatu pertemuan, sidang, atau acara lainnya di lain waktu atau tanggal. Kata ini juga dapat merujuk pada tindakan menunda atau menunda suatu tindakan atau keputusan hingga waktu berikutnya.

Misalnya, "Rapat dewan ditunda hingga minggu depan" atau "Persidangan ditunda karena tidak adanya saksi kunci. “

Dalam konteks hukum, penundaan sering digunakan secara bergantian dengan istilah “kelanjutan”, yang mengacu pada penundaan atau penundaan suatu persidangan di kemudian hari. Namun, meskipun kelanjutan biasanya berarti penundaan yang lebih permanen, penundaan dapat merujuk pada penundaan sementara dan permanen.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy