


Apa itu Pelanggaran yang Dapat Ditebus?
Tindak pidana yang dapat ditebus adalah tindak pidana yang terdakwanya dapat dibebaskan dengan jaminan, yaitu dapat dilepaskan dari tahanan setelah memberikan janji untuk hadir di pengadilan dan diadili. Dengan kata lain, pelanggaran yang dapat ditebus adalah pelanggaran yang menurut undang-undang memperbolehkan terdakwa untuk dibebaskan dengan jaminan.
Contoh pelanggaran yang dapat ditebus meliputi:
* Pelanggaran ringan, seperti perilaku tidak tertib atau pencurian kecil-kecilan
* Kejahatan tanpa kekerasan, seperti penipuan atau penggelapan
* Pelanggaran lalu lintas, seperti mengemudi di bawah pengaruh pengaruh (DUI) atau mengemudi sembrono
Sebaliknya, pelanggaran yang tidak dapat ditebus adalah pelanggaran yang terdakwanya tidak dapat dibebaskan dengan jaminan. Ini biasanya merupakan kejahatan serius, seperti pembunuhan, pemerkosaan, atau perampokan bersenjata. Dalam kasus-kasus ini, undang-undang mengharuskan terdakwa ditahan sampai persidangan dimulai.



