mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Apa itu Pembatalan Hukum?

Membatalkan adalah istilah hukum yang mengacu pada tindakan mengesampingkan atau membatalkan keputusan atau perintah pengadilan sebelumnya. Dengan kata lain membatalkan berarti membatalkan atau membatalkan suatu putusan atau putusan yang terdahulu.

Ada beberapa alasan mengapa pengadilan dapat membatalkan putusan yang terdahulu, antara lain:

1. Kesalahan dalam prosedur: Jika pengadilan membuat kesalahan yang signifikan dalam prosedur, seperti gagal mengikuti aturan pembuktian yang tepat atau mengabaikan fakta-fakta yang relevan, maka putusan dapat dibatalkan.
2. Bukti baru: Jika muncul bukti baru yang tidak tersedia pada saat persidangan awal, pengadilan dapat membatalkan keputusan sebelumnya dan memerintahkan persidangan baru.
3. Masalah yurisdiksi: Jika pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut, keputusan tersebut dapat dibatalkan.
4. Kurangnya kedudukan: Jika salah satu pihak dalam perkara tidak mempunyai kedudukan untuk mengajukan gugatan, maka putusan dapat dibatalkan.
5. Penipuan atau penyajian yang salah: Jika penipuan atau penyajian yang keliru dilakukan pada saat persidangan awal, maka keputusan tersebut dapat dibatalkan.

Membatalkan keputusan sebelumnya tidak berarti bahwa kasus tersebut akan disidangkan kembali atau akan menghasilkan hasil yang sama. Pengadilan dapat dengan mudah membatalkan keputusan sebelumnya dan mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah untuk diproses lebih lanjut.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy