mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Memahami Pignus: Konsep Jaminan Abad Pertengahan

Pignus adalah kata Latin yang berarti "janji" atau "keamanan". Dalam konteks hukum abad pertengahan, pignus digunakan untuk menggambarkan jaminan atau jaminan yang diberikan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan pembayaran kembali. Bentuknya bisa berupa tanah, ternak, atau aset lain yang dimiliki peminjam dan dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjamannya.

Dalam penggunaan hukum modern, istilah "pignus" tidak umum digunakan, namun konsep memberikan jaminan sebagai syarat peminjaman tetap menjadi bagian penting dari banyak perjanjian pinjaman.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy