


Memahami Pignus: Konsep Jaminan Abad Pertengahan
Pignus adalah kata Latin yang berarti "janji" atau "keamanan". Dalam konteks hukum abad pertengahan, pignus digunakan untuk menggambarkan jaminan atau jaminan yang diberikan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan pembayaran kembali. Bentuknya bisa berupa tanah, ternak, atau aset lain yang dimiliki peminjam dan dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjamannya.
Dalam penggunaan hukum modern, istilah "pignus" tidak umum digunakan, namun konsep memberikan jaminan sebagai syarat peminjaman tetap menjadi bagian penting dari banyak perjanjian pinjaman.



