


Memahami Preseden dalam Hukum
Preseden mengacu pada suatu asas atau putusan hukum yang menjadi contoh atau pedoman untuk memutuskan perkara serupa di kemudian hari. Dengan kata lain, kasus atau putusan terdahululah yang dijadikan dasar untuk memutuskan kasus yang ada saat ini.
Preseden bisa bersifat mengikat atau persuasif. Preseden yang mengikat adalah preseden yang harus diikuti oleh pengadilan yang lebih rendah dan pengadilan lain dalam yurisdiksi tertentu. Sebaliknya, preseden persuasif tidak mengikat secara hukum tetapi dapat dipertimbangkan oleh hakim ketika mengambil keputusan dalam kasus serupa.
Konsep preseden adalah bagian penting dari sistem hukum common law, di mana hakim terikat oleh keputusan sebelumnya yang dibuat oleh pengadilan yang lebih tinggi. di yurisdiksi mereka. Namun dalam sistem hukum perdata, preseden mungkin kurang penting dan hakim mungkin mempunyai keleluasaan lebih untuk memutuskan kasus berdasarkan interpretasi mereka sendiri terhadap hukum.



