


Memahami Sistem Klasifikasi Merek Dagang Internasional (ITC).
ITC (International Trademark Classification) adalah sistem yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang dan jasa ke dalam kategori tertentu untuk tujuan pendaftaran merek. Perjanjian Nice, yang didirikan pada tahun 1957, memberikan sistem klasifikasi standar untuk barang dan jasa. ITC didasarkan pada perjanjian ini dan digunakan oleh banyak negara di dunia untuk mengklasifikasikan merek dagang.
ITC menggunakan sistem hierarki dengan 45 kelas barang dan jasa, masing-masing dibagi menjadi subkelas yang lebih spesifik. Kelas-kelas tersebut dikelompokkan menjadi tiga kategori utama: barang, jasa, dan barang serta jasa. Setiap kelas mempunyai daftar barang atau jasa tertentu yang termasuk di dalamnya.
Misalnya, Kelas 1 mencakup bahan kimia dan bahan bakar, sedangkan Kelas 27 mencakup perhiasan dan logam mulia. Kelas 38 mencakup layanan telekomunikasi, sedangkan Kelas 42 mencakup layanan ilmiah dan teknologi.
ITC digunakan oleh kantor merek dagang di seluruh dunia untuk menentukan cakupan perlindungan merek dagang. Ketika sebuah perusahaan mengajukan merek dagang, kantor merek dagang akan meninjau permohonan tersebut dan mengklasifikasikan barang atau jasa menurut ITC. Hal ini membantu memastikan bahwa merek dagang dilindungi untuk jenis barang atau jasa yang tepat.



