


Pengertian Abeyance: Pengertian, Contoh, dan Konteks Hukum
Abeyance berarti keadaan penangguhan atau penundaan, khususnya terhadap suatu proses hukum atau tuntutan. Bisa juga mengacu pada tindakan menempatkan sesuatu dalam status penangguhan atau penundaan.
Misalnya, jika suatu perkara pengadilan ditunda karena alasan teknis atau alasan lain, maka perkara tersebut dapat dikatakan ditunda. Demikian pula, jika suatu hutang atau kewajiban ditangguhkan untuk sementara, maka dapat dikatakan dalam penundaan.
Kata penundaan berasal dari kata Perancis Kuno "abeyance", yang berarti "menunggu" atau "penangguhan". Kata ini telah digunakan dalam hukum Inggris sejak abad ke-14 dan masih umum digunakan hingga saat ini dalam konteks hukum.
Singkatnya, penundaan mengacu pada keadaan penangguhan atau penundaan, sering kali digunakan dalam konteks hukum untuk menggambarkan situasi di mana sesuatu ditunda untuk sementara waktu. atau ditunda.



