


Memahami Sistem Talukdari di India: Sejarah, Signifikansi, dan Kemunduran
Talukdari adalah istilah yang digunakan di India, khususnya di negara bagian Maharashtra dan Karnataka, untuk merujuk pada tuan tanah atau pemilik tanah besar yang memiliki lahan pertanian yang luas. Kata "taluk" mengacu pada subdistrik atau pembagian wilayah suatu distrik, dan "dari" berarti "pemilik" atau "tuan tanah".
Talukdar biasanya adalah individu kaya dan berpengaruh yang menguasai perkebunan besar dan mempekerjakan petani penyewa untuk mengerjakannya. tanah mereka. Mereka sering kali memiliki kekuatan politik dan status sosial yang signifikan di komunitas lokalnya. Di masa lalu, banyak talukdar juga terlibat dalam produksi tanaman seperti kapas, tebu, dan beras, namun dengan menurunnya feodalisme dan bangkitnya pertanian kapitalis, banyak talukdar mengalihkan fokus mereka ke usaha bisnis lain atau menjual milik mereka. tanah kepada pengembang.
Sejarah sistem talukdari dapat ditelusuri kembali ke periode abad pertengahan ketika pemerintah kolonial Inggris memberikan sebidang tanah yang luas kepada loyalis dan pejabat mereka sebagai imbalan atas jasa mereka. Hibah tanah ini seringkali bersifat turun-temurun, dan seiring berjalannya waktu, penerimanya menjadi pemilik tanah yang kaya dan berkuasa yang mengendalikan perekonomian dan masyarakat lokal. Setelah India memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1947, sistem talukdari tetap ada, namun perlahan-lahan terkikis oleh kebijakan pemerintah yang bertujuan mendistribusikan kembali tanah dan mendorong keadilan sosial.



