


Apa itu Nullifikasi dalam Hukum?
Pembatalan adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kekuasaan atau yurisdiksi untuk mengadili dan memutuskan kasus atau kontroversi tertentu. Dengan kata lain, pengadilan “membatalkan” atau membatalkan perkara yang diajukan sebelumnya, sehingga secara efektif mengakhiri proses persidangan.
Ada beberapa alasan mengapa pengadilan dapat menggunakan kekuasaannya untuk membatalkan, termasuk:
1. Kurangnya yurisdiksi pokok perkara: Jika pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus-kasus yang melibatkan jenis sengketa tertentu yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut, pengadilan dapat membatalkan kasus tersebut. Misalnya, pengadilan tuntutan kecil mungkin tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus yang melibatkan kerugian dalam jumlah besar.
2. Kurangnya yurisdiksi pribadi: Jika pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan yurisdiksi atas satu atau lebih pihak dalam kasus tersebut, pengadilan dapat membatalkan kasus tersebut. Misalnya, jika tergugat tidak bertempat tinggal di negara tempat gugatan diajukan, pengadilan mungkin tidak memiliki yurisdiksi pribadi atas pihak tersebut.
3. Kegagalan untuk menyatakan tuntutan: Jika pengaduan penggugat tidak memberikan fakta yang cukup untuk mendukung tuntutan hukum yang sah, pengadilan dapat membatalkan kasus tersebut. Hal ini sering disebut sebagai "kegagalan untuk menyatakan penyebab suatu tindakan."
4. Kurangnya kedudukan: Jika penggugat tidak memiliki hak atau kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan, pengadilan dapat membatalkan kasus tersebut. Misalnya, jika penggugat tidak mempunyai kerugian langsung dan nyata yang dapat dilacak pada tindakan tergugat, pengadilan mungkin tidak memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut.
5. Keputusan sebelumnya: Jika ada keputusan sebelumnya dalam kasus tersebut, baik oleh pengadilan yang sama atau pengadilan lain, yang menghalangi penyelesaian yang diminta dalam kasus saat ini, maka pengadilan dapat membatalkan kasus tersebut. Hal ini dikenal dengan istilah “collateral estoppel” atau “issue preclusion.”
6. Batas waktu: Jika penggugat mengajukan gugatan setelah batas waktu berakhir, pengadilan dapat membatalkan kasus tersebut. Batas waktu menetapkan batasan waktu berapa lama penggugat harus mengajukan gugatan.
7. Doktrin hukum lainnya: Ada beberapa doktrin hukum lain yang dapat menyebabkan pengadilan menggunakan kekuasaannya untuk membatalkan, seperti "laches" (penundaan yang tidak wajar dalam mengajukan gugatan), "persetujuan" (penerimaan atau toleransi atas dugaan kesalahan), atau "estoppel" (prinsip hukum yang mencegah salah satu pihak untuk menyangkal atau menegaskan sesuatu yang bertentangan dengan tindakan atau pernyataan mereka sebelumnya).
Penting untuk dicatat bahwa pembatalan tidak sama dengan pemecatan. Pemberhentian adalah ketika pengadilan menghentikan perkara tanpa prasangka, artinya penggugat dapat mengajukan kembali perkaranya. Sedangkan pembatalan adalah penghentian perkara secara final dan mutlak dengan prasangka, artinya penggugat tidak dapat mengajukan kembali perkaranya.



