


Memahami Nonremittal: Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Upah yang Belum Dibayar
Nonremittal mengacu pada kegagalan pemberi kerja untuk membayar upah atau kompensasi yang menjadi hak mereka kepada karyawan. Dengan kata lain, hal ini berarti bahwa pemberi kerja belum membayar pekerja tersebut secara penuh sesuai dengan haknya.
Misalnya, jika seorang pekerja bekerja untuk jangka waktu tertentu dan pemberi kerja berhutang sejumlah uang kepada mereka, namun majikan hanya membayar sebagian dari jumlah tersebut, maka jumlah sisanya dianggap tidak disetorkan.
Tidak disetorkan dapat merupakan pelanggaran undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan, dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemberi kerja. Dalam beberapa kasus, pekerja mungkin dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap pemberi kerja untuk mendapatkan kembali gaji atau kompensasi yang belum dibayar.



