mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Pengertian Perjanjian dalam Hukum Properti: Jenis, Contoh, dan Implikasi Hukumnya

Perjanjian adalah suatu janji atau kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang mempunyai kekuatan hukum. Dalam konteks hukum properti, akad adalah suatu ketentuan dalam suatu akta atau dokumen hukum lainnya yang menguraikan janji-janji atau batasan-batasan tertentu yang melekat pada properti. Hal ini dapat mencakup hal-hal seperti pembatasan penggunaan properti, persyaratan untuk pemeliharaan atau pemeliharaan, atau ketentuan tentang bagaimana properti dapat dijual atau dialihkan.

Perjanjian dapat bersifat afirmatif atau negatif. Perjanjian afirmatif adalah janji-janji yang dibuat oleh pemberi (pihak yang mengalihkan harta) kepada penerima hibah (pihak yang menerima harta), seperti janji untuk memelihara harta dalam kondisi baik atau membayar pajak atas harta itu. Perjanjian negatif, di sisi lain, adalah pembatasan yang dikenakan pada penerima hibah, seperti larangan membangun jenis struktur tertentu di properti tersebut.

Perjanjian dapat bersifat tersurat maupun tersirat. Perjanjian tersurat secara eksplisit dinyatakan dalam akta atau dokumen hukum lainnya, sedangkan perjanjian tersirat disimpulkan dari keadaan atau niat pihak-pihak yang terlibat.

Penting untuk dicatat bahwa perjanjian dapat mengikat dan dilaksanakan secara hukum, jadi penting untuk memahami perjanjian apa pun yang dapat melekat pada suatu properti sebelum membeli atau mengalihkan kepemilikan.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy