


Pengertian Buyout: Jenis, Proses, dan Implikasinya
Pembelian adalah transaksi keuangan di mana satu perusahaan atau investor mengakuisisi seluruh atau sebagian besar saham perusahaan lain, yang secara efektif mengambil kendali atas perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi tidak lagi menjadi entitas independen dan menjadi anak perusahaan dari perusahaan yang mengakuisisi.
Ada beberapa jenis pembelian, antara lain:
1. Leveraged buyout (LBO): Dalam jenis pembelian ini, perusahaan yang mengakuisisi menggunakan hutang untuk membiayai pembelian perusahaan target. Aset perusahaan target digunakan sebagai jaminan atas utangnya, dan perusahaan yang mengakuisisi bertujuan untuk menghasilkan arus kas yang cukup untuk melunasi utangnya dan menghasilkan laba atas investasinya.
2. Pembelian manajemen (MBO): Dalam jenis pembelian ini, tim manajemen perusahaan saat ini membeli sebagian besar saham perusahaan dari pemilik atau investor saat ini. Tim manajemen biasanya memperoleh pembiayaan untuk pembelian tersebut melalui kombinasi utang dan ekuitas.
3. Pembelian karyawan (EBO): Dalam jenis pembelian ini, karyawan perusahaan membeli sebagian besar saham perusahaan dari pemilik atau investor saat ini. Karyawan biasanya memperoleh pembiayaan untuk pembelian tersebut melalui kombinasi hutang dan ekuitas.
4. Pembelian ekuitas swasta: Dalam jenis pembelian ini, perusahaan ekuitas swasta mengakuisisi saham mayoritas di perusahaan target menggunakan dana dari mitra terbatas. Perusahaan ekuitas swasta bertujuan untuk menghasilkan laba atas investasinya dengan menjual perusahaan atau membawanya ke publik melalui penawaran umum perdana (IPO).
Pembelian bisa bersifat bermusuhan atau bersahabat. Pembelian secara bermusuhan terjadi ketika perusahaan yang mengakuisisi membuat penawaran yang tidak diminta untuk perusahaan target, dan manajemen serta dewan direksi perusahaan target tidak mendukung tawaran tersebut. Sebaliknya, pembelian ramah adalah transaksi yang dinegosiasikan yang didukung oleh manajemen dan dewan direksi perusahaan target.
Pembelian dapat mempunyai implikasi hukum dan keuangan yang signifikan baik bagi perusahaan yang mengakuisisi maupun perusahaan target. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan secara cermat ketentuan perjanjian pembelian sebelum menandatangani perjanjian atau kontrak apa pun.



