mobile theme mode icon
theme mode light icon theme mode dark icon
Random Question Acak
speech play
speech pause
speech stop

Pengertian Bonus: Jenis dan Implikasi Pajak

Bonus adalah imbalan atau tunjangan tambahan yang diberikan kepada karyawan di samping gaji atau upah rutinnya. Bonus dapat diberikan karena berbagai alasan, seperti pencapaian sasaran kinerja tertentu, pemenuhan target penjualan, atau sebagai imbalan atas kontribusi luar biasa kepada perusahaan.
Ada beberapa jenis bonus yang dapat ditawarkan pemberi kerja, antara lain:
1. Bonus penandatanganan: Pembayaran satu kali yang diberikan kepada karyawan sebagai hadiah karena menerima tawaran pekerjaan.
2. Bonus kinerja: Bonus yang dibayarkan kepada karyawan yang memenuhi atau melampaui sasaran kinerja tertentu.
3. Bonus penjualan: Bonus yang dibayarkan kepada karyawan penjualan yang memenuhi atau melampaui target penjualannya.
4. Bonus referensi: Bonus yang dibayarkan kepada karyawan yang mereferensikan karyawan baru ke perusahaan.
5. Bonus loyalitas: Bonus yang dibayarkan kepada karyawan yang telah bekerja di perusahaan selama jangka waktu tertentu (misalnya 5 tahun).
6. Bonus bagi hasil: Bonus yang dibayarkan kepada karyawan berdasarkan keuntungan perusahaan.
7. Bonus retensi: Bonus yang dibayarkan kepada karyawan untuk mendorong mereka bertahan di perusahaan dalam jangka panjang.

Bonus dapat dibayarkan dalam bentuk tunai, opsi saham, atau bentuk kompensasi lainnya. Pendapatan tersebut biasanya dikenakan pajak sebagai penghasilan biasa, kecuali jika disusun sebagai bonus berbasis kinerja, yang dalam hal ini dapat dikenakan peraturan perpajakan khusus.

Knowway.org menggunakan cookie untuk memberi Anda layanan yang lebih baik. Dengan menggunakan Knowway.org, Anda menyetujui penggunaan cookie kami. Untuk informasi mendetail, Anda dapat meninjau teks Kebijakan Cookie kami. close-policy