


Memahami Taktik Anti-Serikat Pekerja di Tempat Kerja
Antiburuh mengacu pada kebijakan atau tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah atau melemahkan pembentukan serikat pekerja atau perundingan bersama. Ini dapat mencakup:
1. Propaganda anti serikat pekerja: Pengusaha dapat menggunakan propaganda untuk mencegah pekerja bergabung dengan serikat pekerja, menggambarkan serikat pekerja sebagai hal yang tidak perlu atau berbahaya.
2. Penghancuran serikat pekerja: Pengusaha dapat melakukan taktik penghancuran serikat pekerja, seperti memecat pekerja yang mendukung serikat pekerja, mengintimidasi pekerja pro-serikat pekerja, atau mempekerjakan pengganti permanen bagi pekerja yang mogok.
3. Tantangan hukum: Pengusaha dapat menantang legalitas upaya pengorganisasian serikat pekerja atau perjanjian perundingan bersama di pengadilan.
4. Undang-undang hak untuk bekerja: Undang-undang ini melarang pengusaha mewajibkan pekerjanya untuk bergabung dengan serikat pekerja atau membayar iuran serikat pekerja sebagai syarat kerja.
5. Pekerjaan sesuka hati: Doktrin ini memperbolehkan pengusaha untuk memecat pekerjanya karena alasan apa pun, termasuk dukungan mereka terhadap serikat pekerja.
6. Pertemuan dengan audiens yang terbatas: Pengusaha mungkin mengharuskan pekerja untuk menghadiri pertemuan di mana mereka disajikan dengan propaganda anti serikat pekerja.
7. Mempekerjakan pengganti permanen: Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja baru untuk menggantikan pekerja yang mogok, sehingga menyulitkan para pemogok untuk mendapatkan kembali pekerjaan mereka.
8. Menuntut serikat pekerja: Pengusaha dapat menuntut ganti rugi kepada serikat pekerja, dengan menyatakan bahwa tindakan serikat pekerja telah menyebabkan kerugian finansial bagi mereka.
9. Mengancam untuk memindahkan perusahaan: Pengusaha dapat mengancam untuk memindahkan perusahaan ke lokasi lain jika pekerja memilih untuk membentuk serikat pekerja.
10. Intimidasi dan pemaksaan: Pengusaha dapat menggunakan intimidasi dan paksaan untuk membuat pekerja enggan mendukung serikat pekerja, misalnya dengan mengancam akan memecat pekerja yang mendukung serikat pekerja atau dengan menciptakan lingkungan kerja yang tidak bersahabat.



